PENERAPAN CORPORATE
SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DI INDONESIA
Pendahuluan
Perusahaan
bukan hanya sebagai organisasi bisnis, melainkan juga berfungsi sebagai
organisasi sosial. Perusahaan yang hanya berorientasi bisnis (mencari
laba-profit) akan menghadapi tantangan, baik secara langsung maupun tidak
langsung.
Perusahaan
didirikan dengan harapan untuk dapat bertumbuh secara berkelanjutan (sustainable growth). Agar terus
bertumbuh, perusahaan harus memiliki kemampuan untuk hidup. Kemampuan ini dapat
dilihat dari kemampuan sosial perusahaan, seperti kemampuan perusahaan untuk
mengendalikan dampak lingkungan, menggunakan tenaga kerja dan lingkungan di
sekitar lokasi pabrik, aktif melakukan kegiatan sosial, memberikan perhatian
pada peningkatan kepuasan konsumen dan memberikan pertumbuhan laba yang layak
bagi investor ( Potter, 2006).
Pemerintah
menyadari perlunya tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR). Untuk itu pemerintah
menetapkan Undang-Undang PT. No. 40 tahun 2007 Pasal 24 tentang CSR yang
disertai dengan sanksi-sanksi tidak seimbang dengan upaya pemerintah dalam
melakukan pebenakan iklim invesatsi bisnis di Indonesia.
A.
Pengertian Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Pada
intinya, ruang lingkup tanggung jawab perusahaan mencakup pasar (marketplace), tempat kerja (workplace), masyarakat (community), dan lingkungan hidup ( environment). Tanggung jawab perusahaan
ke pasar memberikan dampak pada analisis keuangan, pelanggan, dan pemegang
saham, sedangkan tanggung jawab perusahaan tempat kerja berdampak pada serikat
pekerja. Adapun tanggung jawab, yaitu tanggung jawab kepada masyarakat lokal,
pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat.
R.W.
griffin (2004) memberikan defini tanggung jawab sosial sebagai berikut.
“Tanggung Jawab
Sosial adalah usaha bisni syang menyeimbangkan komitmennya terhadap kelompok
dan individu dalam lingkungannya yang meliputi konsumen, bisnis lain, karyawan
dan investor.”
Jeff
Madura (2001) memberikan definisi sebagai berikut.
“Tanggung Jawab
Sosial adalah pengakuan dari perusahaan bahwa keputusan bisnis dapat
memengaruhi masyarakat.”
Boone
dan Kurtz (2002) memberikan definisi sebagai berikut.
“Tanggung Jawab
Sosial adalah perseorangan manajemen terhadap kewajiban untuk mempertimbangkan
laba, kepuasan pelanggan dan kesejahteraan sosial sebagai nilai yang sepadan
dalam mengevaluasi kinerja perusahaan.”
Dari
ketiga pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa Tanggung Jawab Sosial
merupakan suatu keputusan bisnis seseorang manajer yang memberikan perhatian
seimbang kepada para stakeholder-nya,
terutama kepada karyawan dan lingkungannya.
B.
Tanggung Jawab Perusahaan terhadap Pelaku yang Berkepentingan (Stakeholders)
1.
Pelanggan :
a.
Pelayanan yang prima;
b.
Harga yang wajar;
c.
Komitmet terhadap pengiriman barang;
d.
Komitmet terhadap garansi;
e.
Komitmet terhadap kualitas produk;
2.
Karyawan memiliki :
a.
Jaminan kaseahtan;
b.
Perbaikan nasib/peningkatan kesejahteraan karyawan;
c.
Jaminan keselamatan kerja;
d.
Bantuan perumahan;
e.
Mengannggap sebagai bagian dari tim atau menjamin
kesempatan kerja yang sama;
f.
Pelecehan seksual;
3.
Investor
a.
Manajer mengikuti prosedur akuntansi yang pantas;
b.
Memberikan informasi yang tepat dan benar mengenai
saham;
c.
Transparan terhadap profitabilitas;
d.
Menghindari manupulasi bunga;
e.
Memaksa secara tidak manusiawi para pemasok;
f.
Perjanjian yang saling menguntungkan;
g.
Menjaga hubungan yang harmonis.
4.
Masyarakat :
a.
Kesehatan masyaarkat;
b.
Pengembangan budaya;
c.
Pengembangan pendidikan.
5.
Lingkungan sekitarnya :
a.
Penanggulangan pencemaran limbah;
b.
Penanggulangan polusi udara dan tanah;
c.
Penghijauan
Gambaran tanggung jawab sosial ini adalah sebagai berikut.
CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)/
TANGGUNG
JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Gambar 32.1
Corporate Social Responsibility (CSR)/
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
C.
Model Dasar Tanggung Jawab Sosial
Walton mengemukakan
enam model dasar tanggung jawab sosial, yaitu sebagai berikut.
1.
Model
tradisional (the austere model) :
manajer hanya berupaya memaksimumkan kekayaan pemegang saham.
2.
Model
rumah tangga (the household model) :
perusahaan adalah tim, keluarga, organisasi sosial. Model ini menganggap
pentingnya kehormatan, pertumbuhan, kepuasan, dan kemampuan karyawan. Pandangan
ini mengakui tanggung jawab kepemimpinan pada para pegawai.
3.
Model
penjual (the vendormodel) : model ini
memusatkan perhatian pada pelanggan dan memenuhi kepentingan mereka.
4.
Model
investasi (the invesment model) : berfokus
pada keuntungan jangka panjang dan kemampuan perusahaan bertahan.
5.
Model
civic (the civic model) : menaydari
tanggung jawab terahdap masyarakat dan berusaha membantu masyarakat untuk
mencapai tujuannya.
6.
Model
artistik (the artistic model) :
mengakui adanya kenyataan yang erat dengan masyarakat yang lebih manusiawi
dengan kebutuhan kreatif kehidupan perusahaan.
D.
Beberapa Strategi CSR
Kreimer (1992)
menyatakan empat strategi tanggung jawab sosial, yaitu sebagai berikut.
1.
Strategi
reaktif, cenderung menolak atau menghindarkan diri dari tanggung jawab sosial.
2.
Strategi
akomodatif, melaksanakan atau memberikan tanggung jawab sosial, seperti kesehatan,
kebersihan, dan lain-lain. Akan tetapi, perusahaan yang melakukan memberikan
tanggung jawab sosial ini bukan karena kesadaran perusahaan, melainkan karena
adanya tuntuntan dari masyarakat sekitarnya.
3.
Strategi
defentif, perusahaan bertahan untuk tidak memberikan tanggung jawab sosialnya
dengan menggunakan berbagai cara, misalnya menggunakan pengacara dalam masalah
pembangunan limbah.
4.
Strategi
proaktif, perusaahan menganggap bahwa
tanggung jawab sosial merupakan upaya memberikan kepuasan kepada stakeholder.
E.
Model Tanggung Jawab Sosial (CSR) di Indonesia
Secara garis besar,
dapat disimpulkan bahwa model implementasi CSR perusahan di Indonesia mencakup
hal-hal berikut.
1.
Bantuan sosial, meliputi
bakti sosial, pengadaan sarana kesehatan, rumah ibadah, jalan dan sarana umum
lainnya, penanggulangan bencana alam, pengentasan kemiskinan, dan pembinaan
masyarakat.
2.
Pendidikan dan pengembangan, meliputi pengadaan sarana pendidikan dan pelatihan,
melaksanakan pelatihan, dan memberikan program beasiswa kepada anak-anak usia
sekolah.
3.
Ekonomi,
meliputi mengadakan program kemitraan, memberikan dana atau pinjaman lunak
untuk pengembangan usaha dan memberdayakan masyarakat sekitar.
4.
Lingkungan,
meliputi pengelolaan lingkungan, penanganan limbah, melakukan reklamasi dan
melestarikan alam dan keragaman hayati.
5.
Konsumen,
meliputi perbaikan produk secara berkesinambungan, pelayanan bebas pulsa dan
menjamin ketersediaan produk.
CSR pun tidak
didominasi oleh perusahaan besar saja, tetapi juga perusahaan mikro, kecil, dan
menengah tranpa disadari oleh pengusahanya telah melakukan program CSR. Hasil
penelitian Septian dan Widyarini (2007) menunjukkan bahwa perusahaan mikro,
kecil, dan menengah pun telah menerapkan CSR sebagaimana ditunjukkan pada tabel
berikut.
Tabel 32.1
Implementasi CSR yang telah dilakukan UMKM
No.
|
Pengusaha
|
Kegiatan yang Terkait Dengan Tanggung Jawab Sosial
|
1
|
Pakaian (kerudung)
|
Karyawan dan lingkungan sekitar, limbah produksi
langsung dibuang.
|
2
|
Perikanan (lele)
|
Tetangga yang tidak mampu setiap awal bulan diberi
gratis 2 kg, penjaga kolam direkrut dari anak putus sekolah yang tinggal di
sekitar kolam.
|
3
|
Jasa (bengkel motor)
|
Montir direkrut dari sekitar dan keluarga karyawan,
dilatih bertahap sampai ahli, bantuan biaya sekolah untuk anak karyawan.
|
4
|
Warung internet
|
Proses pengolahan sesuai dengan ketentuan, kebersihan
terjaga.
|
Sumber:
Manajemen strategi pemasaran oleh Dr. H. Nana Hardiana Abdurrahman, S.E., Ak.,
M.M.
Komentar
Posting Komentar